Rabu, 07 Mei 2014

Asas-asas Hukum Islam

Tugas Hukum Islam
Asas-asas Hukum Islam





Disusun oleh:
Muhammad Aby Pramana             B1A013020
Muhammad Yusuf Hadi H A          B1A013050




Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberkian karunia dan rahmat-nya kepada kita semua sehingga kita dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan baik.
            Selain itu,tidak lupa pula kita kirimkan sholawat beserta salam kepada Nabi Muhammad SAW karena berkat perjuangan beliaulah kita dapat menikmati dunia yang penuh dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan.
            Karya tulis ini saya angkat menjadi sebuah tema karena saya menganggap bahwa macam asas-asas hukum Islam saat ini sedang ramai-ramainya dibicarakan.
Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam pengerjaan makalah ini. Hingga makalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari.
            Penulis berharap dengan karya tulis ini penulis mendapatkan nilai yang baik.

                                                                                                            Bengkulu,  Mei 2014


Penulis





Bab I: Pendahuluan
A.               Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa melepaskan diri dari aktivitas-aktivitas yang bernuansa hukum. Selama kita melakukan suatu aktivitas, kita berarti melakukan tindakan hukum. Permasalahannya adalah, tidak banyak orang yang menyadari bahwa dirinya telah melakukan aktivitas hukum. Agar kita menyadari dan memahami bahwa kita telah melakukan aktivitas hukum, maka kita harus memahami apa dan bagaimana sebenarnya hukum itu.  
Setiap Muslim seharusnya (atau bisa dikatakan wajib) memahami hukum dan permasalahannya, khususnya hukum Islam. Aktivitas seorang Muslim sehari-hari tidak bisa lepas dari permasalahan hukum Islam, baik ketika dia melakukan ibadah kepada Allah atau ketika dia melakukan hubungan sosial (muamalah) di tengah-tengah masyarakat. Permaslahan yang muncul sama seperti di atas, yakni tidak sedikit kaum Muslim yang belum memahami hukum Islam, bahkan sama sekali tidak memahaminya, sehingga aktivitasnya banyak yang belum sesuai atau bertentangan dengan ketentuan hukum Islam.                                                                                                                  
Memahami hukum Islam secara mendalam bukanlah pekerjaan yang mudah. Dibutuhkan kualifikasi yang cukup untuk melakukan hal itu dan juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Untuk melaksanakan hukum Islam diperlukan pemahaman yang benar terhadap hukum Islam. Pemahaman terhadap hukum Islam masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari pemahaman istilah atau konsep hukum Islam itu sendiri dan beragamnya pendapat yang ada dalam setiap persoalan hukum Islam.  
Tulisan ini tidak berpretensi mengungkap segala persoalan terkait dengan hukum Islam. Untuk melakukan hal ini dibutuhkan usaha keras dan waktu yang cukup lama. Tulisan ini hanya akan mengungkap hal-hal penting terkait dengan persoalan hukum Islam. Khususnya mengenai asas-asas dalam hukum islam.

B.               Pembahasan
Asas-asas hukum islam                                          
Asas berasal dari bahasa Arab (Asasun) yang artinya dasar, basis, pondasi. Jika dihubungkan dengan hukum maka asas adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai tumpuan berfikir dan alasan pendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.

1. Asas-asas umum

a. Asas keadilan  
Dalam Surat Shad (38) ayat 26 Allah memerintahkan penguasa, penegak hukum sebagai khlaifah di bumi untuk menyelenggarakan hukum sebaik-baiknya, berlaku adil terhadap semua manusia tanpa memandang asal-usul, kedudukan, agama dari si pencari keadilan itu. 

b. Asas kepastian hukum 
Artinya tidak ada suatu perbuatan pun dapat dihukum kecuali atas kekuatan peraturan-perundang-undangan yang ada dan berlaku pada waktu itu.

c. Asas kemanfaatan                                                  
            Asas ini merupakan asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum dimana dalam melaksanakan kedua asas tersebut seyogyanya dipertimbangkan asas kemanfaatan baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat.

2. Asas dalam lapangan hukum pidana
a. Asas legalitas
           Artinya tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya.
b. Asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
           Ini berarti bahwa tidak boleh sekali-kali beban (dosa) seseorang dijadikan beban (dosa) orang lain. Orang tidak dapat dimintai memikul tanggung jawab terhadap kejahatan atau kesalahan yang dilakukan orang lain. Karena pertangungjawaban pidana itu induvidual sifatnya maka tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.
c. Asas praduga tak bersalah
          Seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang menyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya itu.

3. Asas dalam lapangan hukum perdata
a. Asas kebolehan (mubah)   
         Asas ini menunjukkan kebolehan melakukan semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh Qur’an dan Sunnah. Islam memberikan kesempatan luas kepada yang berkepentingan untuk mengembangkan bentuk dan macam hubungan perdata (baru) sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat.
b. Asas kemaslahatan hidup 
         Asas ini mengandung makna bahwa hubungan perdata apa pun juga dapat dilakukan asal hubungan itu mendatangkan kebaikan , berguna serta berfaedah bagi kehidupan manusia pribadi dan masyarakat kendatipun tidak ada ketentuannya dalam Qur’an dan Sunnah.
c. Asas kebebasan dan kesukarelaan 
         Asas ini mengandung makna bahwa setiap hubungan perdata harus dilakukan secara bebas dan sukarela. Kebebasan kehendak kedua belah pihak melahirkan kesukarelaan dalam persetujuan harus senantiasa diperhatikan.
d. Asas menolak mudharat dan mengambil manfaat  
         Asas ini mengandung makna bahwa harus dihindari segala bentuk hubungan perdata yang mendatangkan kerugian dan mengembangkan yang bermanfaat bagi diri sendiri dan masyarakat.
e. Asas kebajikan
         Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap hubungan perdata itu harus mendatangkan kebajikan (kebaikan) kepada kedua belah pihak dan fihak ketiga dalam masyarakat.
f. Asas kekeluargaan atau asas kebersamaan yang sederajat
         Asas hubungan perdata yang disandarkan pada rasa hormat menghormati , kasih mengasihi serta tolong menolong dalam mencapai tujuan bersama.
g. Asas adil dan berimbang
         Asas ini mengandung makna bahwa hubungan keperdataan tidak boleh mengandung unsur penipuan, penindasan, pengambilan kesempatan pada waktu pihak lain sedang kesempitan.
h. Asas mendahulukan kewajiban dari hak 
         Para pihak harus mengutamakan penunaian kewajiban lebih dahulu dari pada menuntut hak. Asas ini merupakan kondisi hukum yang mendorong terhindarnya wanprestasi atau ingkar janji.
i. Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain 
         Para pihak yang mengadakan hubungan perdata tidak boleh merugikan diri sendiri dan orang lain dalam hubungan perdatanya itu.
j. Asas kemampuan berbuat atau bertindak  
         Pada dasarnya setiap manusia dapat menjadi subjek dalam hubungan perdata jika ia memenuhi syarat untuk bertindak mengadakan hubungan itu. Dalam hukum islam manusia yang dipandang mampu berbuat atau bertindak melakukan hubungan perdata ialah mereka yang mukallaf, artinya mereka yang mampu memikul hak dan kewajiban. Penyimpangan terhadap asas ini menyebabkan hubungan perdatanya batal.                       
k. Asas kebebasan berusaha 
          Pada dasarnya setiap orang bebas berusaha untuk menghasilkan sesuatu yang baik bagi dirinya sendiri dan keluarganya.
l. Asas mendapatkan sesuatu karena usaha dan jasa
          Usaha dan jasa disini haruslah usaha dan jasa yang baik yang mengandung kebajikan, bukan usaha dan jasa yang mengandung unsur kejahatan, keji dan kotor.
m. Asas perlindungan hak 
          Semua hak yang diperoleh seseorang dengan jalan halal dan sah, harus dilindungi. Bila hak itu dilanggar oleh salah satu pihak dalam hubungan perdata, fihak yang dirugikan berhak untuk menuntut pengembalian hak itu atau menuntut kerugian pada pihak yang merugikannya.
n. Asas hak milik berfungsi sosial 
          Hak milik tidak boleh dipergunakan hanya untuk kepentingan pribadi pemiliknya saja, tetapi juga harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
o. Asas yang beritikad baik harus dilindungi 
          Orang yang melakukan perbuatan tertentu bertangung jawab atau menanggung resiko perbuatannya itu. Tetapi jika ada pihak yang melakukan suatu hubungan perdata tidak mengetahui cacat yang tersembunyi dan mempunyai iktikad baik dalam hubungan perdata itu kepentingannya harus dilindungi dan berhak untuk menuntut sesuatu jika ia dirugikan karena iktikad baiknya itu.
p. Asas resiko dibebankan pada harta tidak pada pekerja. 
          Jika perusahaan merugi maka menurut asas ini kerugian itu hanya dibebankan pada pemilik modal atau harta saja tidak pada pekerjanya. Ini berarti bahwa pemilik tenaga dijamin haknya untuk mendapatkan upah sekurang-kurangnya untuk jangka waktu tertentu, setelah ternyata perusahaan menderita kerugian.
q. Asas mengatur dan memberi petunjuk
          Ketentuan hukum perdata ijbari, bersifat mengatur dan memberi petunjuk saja kepada orang-orang yang akan memanfaatkannya dalam mengadakan hubungan perdata. Para pihak bisa memilih ketentuan lain berdasarkan kesukarelaan asal saja ketentuan itu tidak bertentangan dengan hukum islam
r. Asas tertulis atau diucapkan di depan saksi.
          Ini berarti bahwa hubungan perdata selayaknya dituangkan dalam perjanjian tertulis di hadapan saksi-saksi.


4. Asas-asas Hukum Perkawinan
a. Kesukarelaan  
          Asas kesukarelaan merupakan asas yang terpenting dalam perkawinan Islam, dimana tidak hanya kesukarelaan antara calon suami isteri saja tetapi kesukarelan dari semua pihak yang terkait.
b. Persetujuan kedua belah pihak
          Artinya tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan.
c. Kebebasan memilih
d. Kemitraan suami isteri 
          Kemitraan ini menyebabkan kedudukan suami isteri dalam beberapa hal sama, dalam hal lain berbeda.
e. Untuk selama-lamanya 
          Perkawinan itu dilaksanakan untuk melangsungkan keturunan dan membina rasa cinta serta kasih saying selam hidup.
f. Monogami terbuka     
          Dalam Surat an-Nisa ayat 129 dinyatakan bahwa seorang pria muslim diperbolehkan beristeri lebih dari seorang asal memenuhi syarat-syarat tertentu.

5. Asas-asas Hukum Kewarisan

a. Asas Ijbari 
          Peralihan harta dari seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris.
b. Bilateral   
         Artinya seseorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak yaitu dari keturunan laki-laki dan perempuan.
c. Asas individual   
         Harta warisan mesti dibagi kepada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan.
d. Asas keadilan berimbang 
         Harus senantiasa terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang dengan kewajiban yang harus dilaksanakannya. Sehingga antara laki-laki dan perempuan terdapat hak yang sebanding dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
e. Asas kewarisan akibat kematian
          Peralihan harta seseorang kepada orang lain yang disebut dengan nama kewarisan, terjadi setelah orang yang mempunyai harta meninggal dunia.




C.                Simpulan
Islam adalah agama yang universal yang mengatur segala perilaku masyarakatnya secara khusus, adapun asas hukum dalam hukum islam meliputi asas yang umum yakni asas keadilan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan.
Asas keadilan adalah asas yang paling pokok atau titik tolak, proses dan sasaran hukum islam. Asas kepastian hukum adalah hukuman tidak dapat dijatuhkan atas suatu perbuatan kecuali ada peraturan yang telah mengatur, asas kemanfaatan, dalam melakukan keadilan dan kepastian hukum hendaknya terlihat kemanfaatan bagi perlaku itu sendiri ataupun masyarakat lain.
Asas umum dalam islam diperinci dengan kekhususannya dalam bidang-bidamg tersendiri yaitu dalam bidang hukum pidana, perdata, bidang hukum muamalat, bidang hukum pernikahan/perkawinan.

















                                                                                                                  

Daftar Pustaka


·                Literatur buku :
Daud Muhammad, Prof. S.H, Hukum Islam, Rajawali Pres, Jakarta, 1998

·                Internet :
http://gotzlan-ade.blogspot.com/2012/04/asas-asas-dalam-hukum-pidana-islam.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar